RANGKUMAN BAB 7-9
Bab 7 BUDAYA POLITIK di Indonesia
A. Pengertian dan Komponen Budaya Politik
1. Pengertian Budaya Politik
Secara harfiah,kata budaya berasal dari bahasa Sanskerta,yaitu budhayah atau jamak dari budhi yg berarti akal.Sedangkan kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yg berarti negara atau kota.
Pada dasarnya,definisi budaya politik sudah banyak dikemukakan oleh para ahli.
a. B.N.MARBUN(2005) Budaya politik adalah pandangan politik yg memengaruhi sikap,orientasi,dan pilihan politik seseorang.
b. Austin Ranney mengartikan budaya politik adalah pandangan tentang politik dan pemerintahan yg dipegang secara bersama sama atau sebuah pola orientasi terhadap objek objek politik.
2. Komponen Budaya Politik
a. Orientasi Warga Negara terhadap Sistem Politik
Almond dan Verba(1990) mengklasifikasikan komponen budaya politik kedalam tiga bentuk orientasi
1). Orientasi yg bersifat kognitif
2) Orientasi yg bersifat afektif
3) Orientasi yg bersifat evaluatif
b. Objek Politik
Objek politik dalam konteks ini adalah hal yg dijadikan sasaran orientasi warga negara.Terdapat tiga jenis objek politik yg berkembang,yaitu objek politik umum,objek politik input,dan objek politik output.
B. Tipe tipe Budaya Politik
1. Tipe budaya politik yg berkembang dalam Masyarakat
a.Budaya Politik Parokial
Merupakan budaya politik saat partisipasi warga masyarakat dalam politik masih sangat rendah atau tidak memiliki perhatian sama sekali terhadap politik.Ciri ciri budaya politik parokial yaitu
1. Rendahnya dukungan kepada pemerintah
2. Adanya kedekatan warga negara dengan suku suku,daerah,agama atau kelompok etnisnya sendiri
3. Memandang keberhasilan dengan pesimistis sehingga dukungan terhadap pemerintah rendah
b. Budaya Politik Subjek
adalah budaya politik yg terjadi ketika warga negara telah memiliki pengetahuan mengenai pemerintah serta kebijakannya namun belum memiliki orientasi untuk terlibat atau berpartisipasi secara aktif dalam proses politik.Ciri ciri budaya politik subjek yaitu
1. Ada dukungan yg tinggi kepada pemerintah
2. Terdapat lebih banyak kepercayaan terhadap grup grup lain dalam masyarakat
3. Warga tetap tidak melibat diri mereka sendiri sebagai peserta aktif yg akan memengaruhi politik.
c. Budaya Politik Partisipan
Merupakan budaya politik saat warga negara telah memiliki orientasi terhadap ketiga objek politik.Ciri ciri budaya politik partisipan yaitu
1. Serupa dengan budaya politik subjek dalam hal pengakuan dan penerimaan legitimasi pemerintah
2. Kebanyakan orang dalam masyarakat menerima aturan yg sama untuk mendapatkan dan memindahkan kekuasaan
3. Warga memiliki keyakinan yg sangat tinggi bahwa tindakam mereka berpengaruh dalam kebijakan politik
2. Model Kebudayaan Politik
Mochtar Masoed dan Colin MacAndrews mengemukakan tiga model kebudayaan politik yaitu
a. Masyarakat Demokratis Industrial
b. Masyarakat dengan Sistem Politik Otoriter
c. Masyarakat Demokratis Praindustrial
C. Budaya Politik Indonesia
Ciri Dominan Budaya Politik Indonesia
Afan Gaffar berpendapat bahwa budaya politik Indonesia memiliki tiga ciri dominan antara lain
a. Adanya hierarki yg kuat/ketat
b.Adanya kecenderungan patronase(perlindungan)
c. Adanyakecenderungan neo-patrimonialistik
D. Sosialiasi Politik dalam Pengembangan Budaya Politik
1. Pengertian Sosialisasi Politik
Sosialisasi politik pada hakikatnya adalah suatu proses untuk memasyarakatkan nilai nilai atau budaya politik ke dalam suatu masyarakat.
2. Pembagian Sosialisasi Politik
Ramlan Surbakti(2010) membagi sosialisasi politik dalam dua bagian berdasarkan metode penyampaian pesan yaitu
a. Pendidikan Politik
Merupakan proses dialogis antara pemberi dan penerima pesan.Melalui proses ini,para anggota masyarakat mengenal dan mempelajari nilai nilai,norma norma,simbol simbol politik negaranya dari berbagai pihak dalam sistem.
b. Indoktrinasi Politik
Merupakan proses sepihak ketika penguasa memobilisasi dan memanipulasi warga masyarkat untuk menexrima nilai,norma,dan sumbol yg dianggap penguasa sebagai ideal dan baik.
3. Lembaga,Sarana atau Agen Sosialisasi Politik
a. Keluarga
b. Sekolah
c. Kelompok Pergaulan
d. Tempat Bekerja
e. Media Massa
Bab 8
A.Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Republik Indonesia
1. Latar Belakang Pelaksanaan Otonomi Daerah
Otonomi yg diselenggarakan dalam negara RI dilatar belakangi faktor faktor sebagai berikut
a. Keragaman bangsa Indonesia dengan karakteristik masing masing masyarakat membutuhkan penanganan yg berbeda
b. Pancasila dan UUD 1945 menghendaki suatu susunan pemerintahan yg demokratis
c. Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
2. Desentralisasi
a. Pengertian desentralisasi
Desentralisasi berasal dari Bahasa Latin de yg berarti 'lepas' dan centerum yg berarti 'pusat'.
b. Kelebihan desentralisasi
Dilihat dari fungsi pemerintahan,kelebihannya sebagai berikut
a. Satuan satuan desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yg terjadi secara cepat
b. Satuan satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas lebih efektif dan lebih efisien
c. Satuan satuan desentralisasi lebih inovatif
c. Kelemahan desentralisasi
a. Khusus mengenai desentralisasi teritorial,dapat mendorong timbulnya daerahisme atau provinsialisme
b. Memerlukan biaya yg besar
c. Sulit memperoleh keseragaman dan kesederhanaan
3. Pengertian Otonomi Daerah
Kata otonomi berasal dari Bahasa Yunani autonomia atau autonomos yg berarti sendiri dan nomos berarti aturan atau undang undang.Jadi,autonomia berarti hak untuk mengatur dan memetintah sendiri atas inisiatif sendiri dan kemampuan sendiri.
4. Landasan Hukum Otonomi Daerah
a. UU NO.1 tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah(KND)
b. UU Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 tentangbPemerintahan Daerah Indonesia Timur
c. UU NO.8Tahun 1965 Tentang Pokok pokok Pemerintahan Daerah
5. Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
UU NO.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mendefinisikan daerah sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yg mempunyai otonomi berwenang mengatur dan mengurus daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum.
6. Tujuan Otonomi Daerah
Dilihat dari sudut pandang pemerimtah pusat,terdapat sejumlah tujuan utama dari kebijakan otonomi daerah,sebagai berikut
a. Pendidikan politik
b. Pelatihan kepemimpinan
c. menciptakan stabilitas politik
d. Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan didaerah
7. Nilai,Dimensi,dan Prinsip Otonomi Daerah
a. Nilai otonomi daerah
a. Nilai unitaris,yg diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak memiliki kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yg bersifat negara.
b. Nilai desentralisasi teritorial,yg bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 UUD NRI TAHUN 1945.
b. Dimensi otonomi daerah
1. Dari dimensi politik
2. Dari dimensi administratif
3. Daerah kabupaten/kota
C. Prinsip otonomi daerah
1. Seluas luasnya
2. Nyata
3. Bertanggung jawab
B. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
1. Asas Penyelenggaraan Pemerintahan
Berdasarkan UU NO.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,penyelenggaraan urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi,asas dekonsentrasi,dan asas tugas pembantuan.
2. Fungsi Pemerintahan
a. Fungsi pelayanan
b. Fungsi pembangunan
c. Fungsi pemerintahan umum
3. Urusan pemerintahan
a. Urusan pemerintahan absolut
b. Urusan pemerintahan konkuren
c. Urusan pemerintahan konkuren yg diserahkan kedaerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah
Adapun urusan pemerintahan absolut meliputi
a. Politik luar negeri
b. Pertahanan
c. Keamanan
d. Yustisi
e. Moneter dan fiskal nasional
f. Agama
4. Prinsip Pembagian Urusan Pemerintahan
a. Prinsip Akuntabilitas
b. Prinsip efisiensi
c. Prinsip eksternalitas
d. Prinsip kepentingan strategis nasional
C. Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
1. Kewenangan Pemerintah Daerah
Urusan pemerintahan konkuren yg menjadi kewenangan daerah terdiri atas
a. Urusan wajib meliputi:
1) pendidikan
2) kesehatan
3) sosial
b. Urusan wajib yg tidak terikat dengan pelayanan dasar meliputi:
1) tenaga kerja
2) pangan
3) pertahanan
4) lingkungan hidup
2. Daerah khusus atau Daerah Istimewa
Adalah daerah yg diberi otonomi khusus.
a. Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Provinsi DKI Jakarta memiliki beberapa hal khusus sebagai berikut
1) Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota NKRI
2) Wali kota/bupati diangakt oleh gubernur atas pertimbangan DPRD dari pegawai negeri sipil yg memenuhi persyaratan
3) Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yg menyangkut kepentingan ibu kota NKRI
b. Daerah Istimewa Yogyakarta
Yogyakarta memilikibposisi khusus dalam sejarah Indonesia.Kota yogyakarta pernah menjadi ibukota Republik Indonesia pada masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
3. Kepala Daerah dan Perangkat Daerah
a. Kepala daerah dan wakil kepala daerah
Kepala daerah memiliki tugas sebagai berikut
1) Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
2) Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarkat
3) Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD
Tugas wakil kepala daerah sbg berikut
1) Membantu kepala daerah
2) memeberikan saran dan pertimvangan kepada kepala daerah
3) melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
b. Perangkat Daerah
Adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan daerah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yg berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Proses pemilihan kepala daerah
Pemilihan kepala daerah di Indonesia dilakukan secara langsungsejak tahun 2005,melaksanakan amanat dari UU NO. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 24 ayat 5 yaitu kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat didaerah yg bersangkutan.
Pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung,umum,beba,rahasia,jujur,dan adil.
6. Peraturan Daerah
Adalah peraturan daerah provinsi dan atau peraturan daerah kabupaten/kota.Daerah membentuk perda untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
D. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
1. Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah timbul sebagai konsekuensi dianutnya asas desentralisasi dalam pemerintahan negara.
Secara teoritis,dalam konteks negara kesatuan,dikenal ada dua cara dalam menghubungkan pemerintahan pusat dan daerah yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
2. Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan fungsional berkaitan erat dengan pembagian tugas dan wewenang yg harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk menciptakan pemerintahan yg baik.
Adapun agar terwujud distribusi kewenangan dalam mengelola urusan pemerintahan yg efisien dan efektif antartingkat pemerintahan,distribusi kewenangan mengacu pada kriteria berikut
a. Eksternalitas
b. Akuntabilitas
c. Efisiensi
Bab 9.Integrasi Nasional
A. Kebhinekaan Bangsa Indonesia
1. Makna Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika(frasa dari bahasa jawa kuno) adalah semboyan bagi bangsa Indonesia yg artinya walaupun berbeda beda namun tetap satu jua.Semboyan ini menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Republik Indonesia ditengah keberagaman suku,bangsa,ras,golongan.
Selain Bhinneka Tunggal Ika negara kita juga memiliki alat alat pemersatu bangsa antara lain
1. Pancasila(Dasar Negara)
2. Bendera Merah Putih(Bendera Kebangsaan)
3. Bahasa Indonesia(Bahasa Nasional)
4. Burung Garuda(Lambang Negara)
5. Indonesia Raya(Lagu Kebangsaan)
2. Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila
Nilai nilai Bhinneka Tunggal Ika perlu diaktualisasikan dalam kehidupan sehari hari juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Hal ini dilakukan demi meningkatan persatuan serta meminimalisasi pitensi ancaman perpecahan akibat perbedaan.
B. konsep Integrasi Nasional
1. Pengertian Integrasi Nasional
Integrasi nasional terdiri dari dua kata dasar,yaitu integrasi dan nasional.Integrasi berasal dari bahasa inggris integration yg berarti proses membentuk suatu keseluruhan.kata nasional berasal dari bahasa inggris nation yg berarti bangsa.
Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yg ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.
2. Syarat Integrasi
Menurut W.F. Ogburn dan M. Nimkoff dalam maryati dan suryawati (2014),sebagi berikut
a. Anggota masyarakat merasa berhasil saling mengisi kebutuhan kebutuhan diantara mereka.
b. Masyarakat berhasil menciptakan kesepakatan (konsekuensi) bersama mengenai norma dan nilai nilai sosial yg dilestarikan dan dijadikan pedoman
c. Norma dan nilai sosial itu berlaku cukup lama dan dijalankan secara konsisten oleh seluruh anggota masyarakat.
3. Sumpah Pemuda 1928 sebagai Konsensus Integrasi Nasional
Melalui sumpah pemuda 28 Oktober 1928,para pemuda mampu mendefinisikan diri dan merobohkan sekat sekat primordialisme dan melebur menjadi satu dalam naungan payung Indonesia.Peristiwa monumental ini akhirmya mencapai puncaknya pada 17 Agustus 1945 ketika bangsa Indonesia memproklamasikan diri sebagai bangsa yg satu,merdeka dan berdaulat.
C. Fsktor faktor Pembentuk Integrasi Nasional
1. Faktor prndorong tercapainya integrasi nasional sebagai berikut
a. Adanya rasa senasib dan seperjuangan
b. Keinginan untuk bersatu
c. Rasa cinta tanah air
d. Rasa rela berkorban
e. Kesepakatan atau konsensus nasional
2. Faktor pemghambat integrasi nasional antara lain
a. Kurangnya pemahaman dan penghargaan
b. Adanya ancaman,tantangan,hambatan dan gangguan
c. Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan hasil hasil pembangunan
d. Munculnya paham etnosentrisme dibeberapa suku bangsa
D. Tantangan dalam Menjaga Keutuhan Negara Republik Indonesia
Tantangan yg dihadapi oleh Indonesia untuk menjaga keutuhan NRI dibagi menjadi:
●Secara eksternal Indonesia menghadapi berbagai tantangan seperyi pemanasan global,dinamika lingkungam strategis kwasan Asia-Pasifik maupun masalah perbatasan negara.
● Secara internal tantangan yg dihadapi Indonesia adalah mengawal NRI agar tetap utuh dan bersatu.
Tujuan nasional tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yg berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilam sosial.
E. Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
1. Kesadaran Warga Negara
Kesadaran warga negara dalam upaya bela negara ditunjukkan dengan tindakan warga negra yg bertujuan mempertahankan kedaulatan dan kesatuan negranya dri ancaman yg dapat mengganggu kelangsungan hidup masyarakat.Hal tersebut didasarkan karena rasa cinta terhadap tanah air yg akan meningkatkan patriotisme dan nasionalisme rakyat sebgai bagian dari negara.
2. Hakikat Bela Negara
Upaya bela negara merupakan bagian dari pertahanan negara,dalam Pasal 1 ayat 1 UU NO.3Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dinyatakan bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara,keutuhan wilayah NRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
3. Dasar Hukum Bela Negara
● UUD NRI TAHUN 1945
● UU NO. 29 TAHUN 1954 TENTANG POKOK POKOK PERLAWANAN RAKYAT
● TAP MPR NO.VI TAHUN 2000 TENTANG PEMISAHAN TNI DAN POLRI
● TAP MPR NO. VII TAHUN 2000 TENTANG PERANAN TNI DAN POLRI
4. Kesediaan Warga Negara Melakukan Bela Negara
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara tercantum dalam UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat 2.Tertulis bahwa upaya bela negara dapat diselenggarakan dengan hal hal berikut.
A. Pendidikan kewarganegaraan
B. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
C. Pengabdian sebagai prajurut Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau wajib
D. Pengabdian sesuai dengan profesi.
POSTER TERKAIT AKTUALISASI BHINEKA TUNGGAL IKA
SOAL PKN
Atas pandemi Covid 19 ini menjadi suatu ancaman bagi kesehatan. Ekonomi kestabilan nasional dll. Menurut anda sebenarnya ancaman yang paling berpengaruh atas terjadinya musibah pandemi c 19 ini itu apa saja ? Berikan alasannya.
Dan berdampak apa saja di kehidupan, 1. Pribadi, 2. Keluarga , 3. Masyarakat.
Serta apa yang seharusnya kalian lakukan agar bisa meminimalisir pandemi ini ?.
Dan apakah kesadaran diri begitu sangat penting untuk menangani ancaman pandemi c 19 ini yang sudah menyebar keseluruhan dunia. Dan apakah dampak dari ketidaksadaran manusia ?.
JAWABAN :
Memperparah gangguan mental
Alasannya pandemi Covid 19 membuat sebagian orang mengalami paranoid, kondisi spikologis dan fisiologis mereka menjadi terganggu akibat di dombardir berita tentang wabah ini. Di tingkat kelompok lebih tua ,kebijakan ini juga berdampak pada penurunan kognitif atau menjadikan mereka lebih mudah cemas, marah, stres dan gelisah.
1. Dampak di kehidupan pribadi adalah tidak bisa melaksanakan belajar di sekolah dan harus belajar secara online di rumah dan itu berdampak pada kesehatan mata karena terus menerus menggunakan handphone.
2. Dampak di kehidupan keluarga adalah tidak bisa melaksanakan kegiatan sehari-hari dan tidak bisa mencari nafkah untuk kebutuhan keluarga.
3. Dampak di kehidupan masyarakat adalah tidak bisa melakukan kegiatan sebagaimana biasanya.
Hal yang harus di lakukan agar bisa meminimalisir pandemi Covid ini :
- mencuci tangan
- menjaga sistem kekebalan tubuh
- hindari sentuh wajah
-menggunakan masker
-hindari interaksi langsung
-hindari berbagi barang pribadi
-menjaga kebersihan
Sangat penting dan dampaknya adalah terkena virus wabah ini dan itu bisa menular.
REMIDI 1 TERKAIT BUDAYA POLITIK
Pengertian dan Komponen Budaya Politik
Peran dari budaya politik itu sendiri sebagai suatu bikai dan keyakinan bersama tentang sistem politik untuk memengaruhi proses-proses politik serta perspektif masyarakat tentang dunia politik. Nilai tertinggi pada sebagian budaya politik terletak pada kebebasan individu, tetapi terdapat pula budaya politik yang menempatkan nilai tertinggin pada solidaritas masyarakat.
Komponen penting dalam sistem politik menurut Prof. M. Miriam Budiarj, M.A. adalah budaya politik yang mencerminkan faktor subjektif. Sementara itu, Gabriel Almond dan Sydney mengatakan bahwa terdapat lima dimensi penting budaya politik, antara lain:
1. Identitas nasional seseorang,
2. Sikap terhadap diri sendiri sebagai perserta dalam kehidupan, politik,
3. Sikap terhadap sesama warga negara,
4. Sikap dan harapan mengenai kinerja pemerintah, dan
5. Sikap dan pengetahuan tentang proses politik pengambilan keputusan.
Budaya politik yang dianut oleh masyarakat Indonesia pada umumnya bersifat dualitis yang berkaitan dengan tiga hal, yaitu:
1. Dualisme antara kebudayaan yang berfokus pada perspektif harmonis.
2. Dualisme antara budaya yang mengizinkan keleluasan dengan budaya yang mengutamakan keterbatasan.
3. Dualisme sebagai konsekuensi dari adanya infiltrasi nilai-nilai budaya Barat ke dalam masyarakat Indonesia.
1. Pengertian Budaya Politik
Secara harfiah kata budaya berasal dari bahasa Sansekerta yakni budhayah atau bentuk jamak dari budhi yang berarti akal. Cicir dari budaya antara ain dapat dipelajari, diwariskan dan diteruskan, hidup dalam masyarakat, dikembangkan dan berubah, serta terintegrasi. Sementara itu, kata politik berasal dari bahasa Yunani, yaitu polis, yang berarti negara atau kota. Keberagaman definisi tersebut dapat dilihat sebagai berikut.
a. G. A. Almond dan S. Verba (1990) menyatakan bahwa budaya politik merupakan orientasi dan sikap individu terhadap sistem politik dan bagian-bagiannya, juga sikap individu terhadap peranannya sendiri dalam system poliyik tersebut.
b. B. N. Marbun (2005) menulis bahwa budaya politik adalah pandangan politik yang memengaruhi sikap, orientasi, dan pilihan politik seseorang.
c. Larry Diamond (2003) menyebutkan bahwa budaya politik adalah keyakinan, sikap, nilai, ide-ide, sentimen, dan evaluasi masyarakat tentang sistem politik nasionalnya dan peran masing-masing individu dalam sistem itu.
d. Prof. Dr. H. Rusadi Kantaprawira, S.H. mendefinisikan budaya politik sebagai pola tingkah laku individu dan orientasi terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik.
e. Austin Ranney mengartikan budaya politik sebagai seperangkat pandangan-pandangan tentang politik dan pemerintahan yang dipegang secara bersama-sama atau sebuah pola orientasi-orientasi terhadap objek-objek politik.
2. Komponen Budaya Politik
a. Orienasi Warga Negara terhadap Sistem Politik
Almond dan Verba (1990) mengklasifikasikan komponen budaya politik menjadi tiga bentuk orientasi. Ketiga komponen tersebut antara lain sebagai berikut.
1) Orientasi yang bersifat kognitif adalah komponen yang meliputi pegetahuan/pemahaman dan keyakinan-keyakinan individu tentang sistem politik dan atributnya.
2) Orientasi yang bersifat afektif adalah kompnen yang menyangkut perasaan-perasaan atau ikatan emosional yang dimiliki oleh individu terhadap sistem politik.
3) Orientasi yang bersifat evaluative adalah komponen yang menyangkut kapasitas individu dalam rangka memberikan penilaian terhadap sistem politik yang sedang berjalan dan bagaimana peran individu di dalamnya.
b. Objek Politik
Objek politik merupakan sasaran dari orientasi warga maka terdapat tiga jenis objek politik yang berkembang, diantaranya:
· Objek politik umum
Berkaitan dengan unsur politik secara menyeluruh.
· Objek politik input
Objek politik yang berperan dalam memberikan masukan terhadap proses politik yang termasuk proses input dalam sistem politik adaah lembaga atau pranata politik.
· Objek politk output
Merupakan hasil proses politik yang termasuk dalam objek politik output adalahoutput dari sistem politik.
3. Tipe-Tipe Budaya Politik
1. Tipe Budaya Politik yang Berkembang dalam Masyarakat
Menurut Almond dan Verba, terdapat tiga tipe budaya politik ang berkembang dalam suatu masyarakat/bangsa, yaitu sebagai berikut.
a. Budaya Politik Parokial (Parochial Political Culture)
Budaya politik parochial harid ketika warga tidak tahu mengenai pemerintah dan kebijakan-kebijakan pemerintah, serta tidak melihat diri mereka terlibat dalam proses politik (do not know and do not act). Budaya politi parochial ini merupakan budaya politik saat partisipasi warga masyarakat terhadap politik masih sangat rendah. Biasanya budaya politik parochial terjadi dalam wilayah kecil atau sempit. Ciri budaya politik parochial antara lain:
1) Rendahnya dukungan terhadap pemerintah.
2) Adanya kedekatan warga dengan suku-suku mereka, daerah, agama, atau kelompok etnis.
3) Memandang keberhasilan dengan pesimitis sehingga dukungan terhadap pemerintah rendah.
b. Budaya Politik Subjek (Subject Political Culture)
Budaya politik subjek adalah budaya politik yang terjadi ketika warga negara telah memiliki pengetahuan mengenai pemerintah beserta kebijakannya namun belum memiliki orientasi untuk terlibat atau berpartisipasi secara aktif dalam proses politik. Cirri-ciri yang terdapat dalam budaya politik subjek, antara lain:
1) Adanya dukungan yang tinggi terhadap pemerintah.
2) Terdapat lebih banyak kepercayaan terhadap grup-grup lain dala masyarakat, dibandingkan pada budaya politik parochial.
3) Para warga, tetap tidak melihat diri mereka sendiri sebagai peserta aktif yang akan memengaruhi politik.
c. Budaya Politik Partisipan (Participan Political Culture)
Masyarakat telah menyadari kehadiran pemerintahan, proses input politik, outputdari pemerintah, bahkan masyarakat telah berperan aktif dalam memberikan pandangannya terhadap proses politik melalui organsasi kepentingan atau partai politik. Cirri-ciri politik partisipan antara lain:
1) Serupa dengan budaya politik subjek dalam hal pengakuan dan penerimaan legitimasi pemerintah.
2) Kebanyakan orang dalam masyarakat menerima aturan yang sama untuk mendapatkan dan memindahkan kekuasaan (misalnya melalui pemilu).
3) Tingkat keyakinan warga bahwa tindakan mereka berpengaruh dalam kebijakan politik sangat tinggi.
2.Model Kebudayaan Politik
Almond dan Verba, Mochtas Masoed dan Colin MacAndrews menyebutkan adanya tiga model kebudayaan politik sebagai berikut.
a. Masyarakat Demokratis Industrial
Pada model ini terdiri dari aktivis politik dan kritiku politik. Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah masyarakat yang berbudaya politik partisipan mencapai 40-60% dari penduduk dewasa, terdiri dari para aktivis dan peminat politik yang kritis mendiskusikan masalah-masalah kemasyarakatan dan pemerintahan. Smentara itu, jumlah yang berbudaya politik subjek kurang lebih 30% sedangkan jumlah yang berbudaya politik parochial sekitar 10%.
b. Masyarakat dengan Sistem Politik Otoriter
Pada model ini, seagian masyarakatnya berbudaya politim subjek yang pasif, tunduk terhadap peraturan, tetapi tidak melibatkan diri dalam berbagai kegiatan politik. Kelompok partisipan berasal dari mahasiswa, kaum intelektual, pengusaha, dan tuan rumah. Kaum parokial terdiri dari para petani dan buruh tani yang hidup dan bekerja di perkebunan-perkebunan.
c. Masyaraat Demokratis Praindustrial
Dalam model ini, sebagian bear warga negaranya menganut budaya politik parokial. Mereka hidup di pedesaan dan tuna aksara. Pengetahuan dan keterlibatan mereka dalam kehidupan politik sangan kecil. Jumlah kelompok partisipan sangat sedikit, biasanya terdiri atas professional terpelajar, usahawan, dan tuan rumah.
B.Budaya Politik Indonesia
1. Pandangan Mengenai Budaya Politik Indonesia
a. Menurut Nazarudin Sjamsuddin, budaya politik di Indonesia tercermin dari Bhineka Tunggal Ika. Hal ini karena dalam sbuah budaya politik, ciri utama yang menjadi identitas adalah sesuatu nilai atau orientasi yang menonjol dan diakui oleh masyarakat atau bangsa secara keseluruhan.
b. Menurut Affan Gaffar, sangat sulit untuk mengidentifikasi budaya politik Indonesia. Oleh karena itu, salah satu hal yang dapat dilakukan adalah menggambarkan pola budaya politik dominan. Budaya politik dominan ini berasal dari kelompok etnis dominan, yakni etnis Jawa.
c. Menurut Herbert Feith, terdapat dua budaya politik dominan di Indonesia yaitu aristokrasi-Jawa dan wiraswasta-Islam. Aristokrasi-Jawa merupakan budaya politik mayoritas masyarakat Jawa. Warga dengan budaya politik wiraswasta-Islam terpencar secara wilayah dan kelas sosial, termasuk para santri di awa Timur dan Tengah dan anggota komunitas Islam.
2. Ciri Dominan Budaya Politik Indonesia
Budaya politik Indonesia saat ini adalah campuran dari parokial, subjek, dan partisipan. Dari segi budaya politik partisipan, semua ciri-cirinya sudah terjadi di Indonesia dan ciri-ciri budaya politik parokial juga ada yang memenuhi yaitu seperti berlangsungnya pada masyarakat tradisional dan pada budaya politik subjek ada yang memenuhi seperti warga ada yang menyadari sepenuhnya otoritas pemerintah.
Affan Gaffar berpendapat bahwa budaya politik Indonesia memiliki tiga ciri dominan yaitu sebagai berikut.
a. Adanya Hierarki yang Kuat/Ketat
Penguasa memandang dirinya sendiri serta rakyatnya. Penguasa cenderung melihat dirinya sebagai guru/pamong dari rakyat. Sebaliknya, penguasa cenderung merendahkan rakyatnya, memandang sepantasnya rakyat patuh dan taat kepada penguasa karena penguasa pemurah dan pelindung.
b. Adanya Kecenderungan Patronase (Perlindungan)
Salah satu budaya politik yang menonjol di Indonesia adalah hubungan patronase. Sang patron memiliki kekuasaan, kedudukan, jabatan, perlindungan, perhatan, bahka materi (harta, uang, dan lainnya). Adapun klien memiliki tenaga, dukungan, dan kesetiaan.
c. Adanya Kecenderungan Neo-patrimonialistik
Menurut Max Weber, dalam negara yang petrimonialistik, penyelenggaraan pemerintah berada di bawah control langsung pemimpin negara.
C.Sosialisasi Politik dalam Pengembangan Budaya Politik
1. Pengertian Sosialisasi Politik
a. Kenneth P. Langton menyatakan bahwa sosialisasi politik adalah cara masyarakat meneruskan kebudayaan politiknya.
b. Gabriel Almond menyatakan bahwa sosialisasi politik merajuk proses di mana sikap-sikap politik dan pola-pola tingkah laku politik diperoleh atau dibentuk, sarana bagi suatu generasi untuk menyampaikan patokan-patokan politik dan keyakinan-keyakinan politik kepada generasi berikutnya.
c. Richard E. Dawson menyatakan bahwa sosialisasi politik dapat dipandang sebagai suatu pewarisan pengetahuan, nilai-nilai, dan pandangan-pandangan politik dari orang tua, guru, dan sarana-sarana sosialisasi yang lainnya kepada warga negara baru dan mereka yang menginjak dewasa.
d. Ramlan Surbakti menyatakan bahwa sosialisasi politik merupakan proses pembentukan sikap dan orientasi politik anggota masyarakat.
Berdasarkan berbagai pengertian mengenai sosialisasi politik di atas, kita dapat melihat bahwa hakikatnya, sosialisasi politik adalah suatu proses untuk memasyrakatkan nilai-nilai atau budaya politik ke dalam suatu masyarakat.
2. Pembagian Sosialisasi Politik
Ramlan Surbakti (2010) membagi sosialisasi politik dalam dua bagian berdasarkan metode penyampaian pesan yaitu sebagai berikut.
a. Pendidikan Politik
Pendidikan politik merupakan proses dialogis diantara pemberi dan penerima pesan. Melalui proses ini,para anggota masyarakat mengenal dan mempelajari nilai-nilai, norma-norma, dan simbol-simbol politik negaranya dari berbagai pihak dalam sistem.
b. Indoktrinasi Politik
Indoktrinasi politik merupakan proses sepihak ketika penguasa memobilisasi dan memanipulasi warga masyarakat untuk menerima nilai, norma dan simbol yang dianggap penguasa sebagai ideal dan baik.
3. Lembaga Sarana atau Agen Sosialisasi Politik
a. Keluarga
Pembentukan nilai-nilai politik individu mulai terjadi di dalam keluarga. Di keluarga ditanamkan juga kaidah-kaidah yang harus dipatuhi oleh anak serta nilai-nilai dan keyakinan politik dari kedua orang tua. Selain itu, anak juga belajar bersikap terhadap kekuasaan dan membuat keputusan bersama. Apabila diajarkan berbagai kecakapan untuk melakukan interaksi politik, kelak anak dapat menggunakan kecakapan tersebut untuk berpartisipasi aktif dalam sistem politik. Sebaliknya, jika ditanamkan sikap kepatuhan yang kuat dan ketat, terdapat kemungkinan anak akan takut mengambi inisiatif dalam kehidupan.
b.Sekolah
Sekolah member pengetauan kepada peserta didiknya mengenai dunia politik dan peran mereka di dalamnya. Sekolah dapat menjadi tempat para peserta didik belajar mengenai pemerintahan. Peserta didik juga dapat dilatih berorganisasi dan memimpin.
c.Kelompok Pergaulan
Dalam kelompok pergaulan, setiap anggota mempunyai kedudukan relatif sama dan saling memiliki ikatan erat. Seseorang dapat melalukan tindakan tertentu karena temen-teman di dalam kelompoknya melakukan tindakan tersebut.
d.Tempat Bekerja
Seseorang dapat mengidentifikasi dirinya dengan kelompok tertentu dan menggunakan kelompok acuan (reference) dalam kehidupan politik. Bagi para anggotanya, organisasi juga dapat berfungsi sebagai penyuluh di bidang politik. Secara tidak langsung, para anggota akan belajar tentang cara-cara hidup dalam suatu organisasi. Pengetahuan itu akan bermanfaat dan berpengaruh ketika mereka terjun ke dunia politik.
e.Media Massa
Informasi tentang berbagai peristiwa yang terjadi di dunia segera menjadi pengetahuan umumdalam hitungan jam bahkan menit. Oleh karena itu, media massa baik surat kabar, majalah, radio, televise, dan internet memegang peranan penting. Melalui berbagai saran tersebut, masyarakat dapat memperoleh pengetahuan dan informasi tentang politik secara cepat.
D. Partisipasi Politik dalam Budaya Politik
1. Pengertian partisipasi politik
Partisipasi politik adalah kegiatan warga negara biasa dalam mempengaruuhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan umum dan menentukan pimpinan pemerintahan. Partisipasi politik dapat dilakukan dengan kegiatan pemilihan, lobbying,kegiatan organisasi, dan mencari koneksi.
politik dapat terjadi dengan berbagai tujuan, diantaranya memberikan warga negara kesempatan untuk mempengaruhi proses pembuatan kebijakan; menjadi alat untuk mengontrol rakyat dan warga negara, terutaram di negara-negara otoritarian; membantu meringankan beban pemerintah, seperti terbukanya lapangan kerja baru sebagai pengawas jalannya pemberian suara (voting) yang dilakukan secara sukarela, sedikit banyak akan meringankan anggaran pemerintah untuk membayar aparat keamanan yang ditugaskan untuk menjaga jalannya voting; serta melegitimasi rezim dan kebijakan rezim tersebut.
2. Tingkatan partisipasi politik
Pertama adalah dilihat dari ruang lingkup atau proporsi suatu kategori warga negara yang
melibatkan diri dari kegiatan partisipasi politik.
REMIDI 2 HUBUNGAN STRUKTURAL FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Luasnya daerah-daerah di negara kita yang terbagi-bagi atas beberapa provinsi, kabupaten serta kota maka daerah-daerah tersebut memiliki pemerintahan daerah dengan maksud guna mempermudah kinerja pemerintah pusat terhadap daerahnya sehingga digunakanlah suatu asas yang dinamakan asas otonomi sesuai dengan yang diatur dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka dari itu pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya , kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat, sehingga dalam hal ini menimbulkan suatu hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah di daerah.
Hubungan StrukturalHubungan struktural adalah hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang dalam pemerintahan. Pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dalam sistem dan prinsip NKRI. Secara struktural presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. kepala daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing masing sesuai dengan prinsip otonomi seluas luasnya.
Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Untuk lebih jelasnya, hubungan struktural tersebut dapat kalian lihat pada bagan berikut.
Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
- Sentralisasi adalah pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai pengaturan kewenangan. Di Indonesia sistem sentralisasi pernah diterapkan pada zaman kemerdekaan hingga orde baru.
- Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan.
Pelimpahan wewenang dengan cara Dekonsentrasi dilakukan melalui pendelegasian wewenang kepada perangkat yang berada di bawah hirarkinya di daerah sedangkan pelimpahan wewenang dengan cara desentralisasi dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada daerah otonom. Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.
- Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
- Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.
- Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing.
Hubungan FungsionalHubungan fungsional adalah hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan yang saling mempengaruhi dan saling bergantung antara satu dengan yang lain. Pada dasarnya pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerahnya.
Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan. Sementara fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antarsusunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
- Kriteria ekesternalitas adalah pembagian urusan pemerintahan yang ditentukan berdasarkan dampak akibat yang ditimbulkan. Dalam arti jika urusan pemerintahan tersebut dalam penyelenggaraannya berdampak nasional maka itu menjadi urusan Pemerintah, berdampak regional menjadi urusan Provinsi dan lokal menjadi urusan Kabupaten/Kota.
- Kriteria akuntabilitas adalah penanggung jawab suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedeketannya/yang menerima langsung dampak/akibat yang ditimbulkan. Hal ini untuk menghindari klaim atas dampak/akibat tersebut, dan ini sejalan dengan semangat demokrasi yaitu pertanggungjawaban Pemerintah kepada rakyatnya.
- Kriteria efisiensi yakni daya guna dan hasil guna yang diperoleh dalam arti jika urusan pemerintahan tersebut akan berhasil guna jika ditangani/diurus Pemerintah maka itu menjadi urusan pemerintah, demikian pula sebaliknya.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten atau kota merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi 16 urusan. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.
REMIDI 3 TENTANG INTEGRASI NASIONAL
Integrasi Nasional: Pengertian, Faktor Pembentuk dan Penghambat
Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, integrasi nasional adalah proses penyesuaian dan penyatuan unsur-unsur kebudayaan Indonesia yang beragam hingga terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Adanya integrasi nasional penting untuk terciptanya keselarasan bangsa di tengah-tengah keadaan masyarakat yang berbeda-beda dan wilayah yang luas.
Integrasi nasional adalah bersatunya suatu bangsa yang menempati wilayah tertentu dalam sebuah negara yang berdaulat.
Realitanya, integrasi nasional dapat dilihat dari berbagai aspek yaitu:
- Aspek politik (integrasi politik)
- Aspek ekonomi (integrasi ekonomi yaitu saling ketergantungan ekonomi antardaerah yang bekerja sama secara sinergis)
- Aspek sosial budaya (integrasi sosial budaya, hubungan antarsuku, antarlapisan dan antargolongan)
Baca juga: Hakikat NKRI
Secara umum integrasi nasional mencerminkan proses persatuan orang-orang dari berbagai wilayah yang berbeda atau memiliki perbedaan.
Perbedaan itu antara lain etnis, sosial budaya, maupun latar belakang ekonomi, menjadi satu bagsa (nation) terutama karena pengalaman sejarah dan politik yang relatif sama.
Dalam menjalani proses pembentukan sebagai satu bangsa, beragam suku bangsa ini mencita-citakan suatu masyarakat baru yaitu sebuah masyarakat politik yang dibayangkan (imagined political community).
Masyarakat politik yang dibayangkan adalah yang akan memiliki rasa persaudaraan dan solidaritas yang kental, memiliki identitas kebangsaan dan wilayah kebangsaan yang jelas serta memiliki kekuasaan kebangsaan.
Faktor pembentuk dan penghambat
Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang majemuk (plural society) dengan corak masyarakat Bhinneka Tunggal Ika.
Kondisi masyarakat plural di satu sisi adalah rahmat tetapi di sisi lain juga dapat menjadi ancaman.
Pemahaman pluralitas sebagai rahmat adalah keberanian untuk menerima perbedaan. Terkait dengan persepsi dan sikap sesuai dengan realitas kehidupan yang menyeluruh.
Sehingga sebagai warga negara perlu memahami dan mengetahui faktor-faktor pembentuk maupun penghambat integrasi nasional.
Berikut ini faktor- faktor pembentuk integrasi nasional:
- Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah.
- Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
- Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
- Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan munculnya semangat nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia.
- Penggunaan bahasa Indonesia.
- Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa, bahasa dan tanah air Indonesia.
- Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama yaitu Pancasila.
- Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas dan toleransi keagamaan yang kuat.
- Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penderitaan penjajahan.
- Adanya rasa cinta tanah air dan mencintai produk dalam negeri.
Berikut ini faktor- faktor penghambat integrasi nasional:
- Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen.
- Kurangnya toleransi antargolongan.
- Kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap ancaman dan gangguan dari luar.
- Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan.
SOAL PKN
Ancaman terhadap keutuhan NRI tidak selalu berbentuk fisik/militer ,tetapi juga nonfisik/non-militer . Silahkan analisis ,mengapa hal di bawah ini bisa menjadi ancaman terhadap keutuhan NRI yaitu 1. Radikalisme, 2. Liberalisme, 3. Sikap acuh, 4. Cybercrime, 5. Wabah penyakit (Covid 19 Corona) . Berikan alasannya masing-masing.
Jawaban :
1.Ancaman nyata NKRI dalam 4 tahun kedepan adalah gerakan Radikal, hal ini dikarenakan gerakan tersebut bertentangan dengan NKRI dan tidak ada istilah NKRI bersyariah dalam konteks Negara Pancasila. Diperlukan sinergitas seluruh elemen masyarakan untuk menolak dan mewaspadai paham anti Pancasila tersebut.
2. Liberalisasi terjadi dalam semua bidang termasuk dalam bidang pendidikan “Sistem pendidikan indonesia itu esensinya dari amanat UUD 1945 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan bertaqwa kepada TYME. Termasuk bentuk Kastanisasi yakni klasifikasi kualitas sekolah misal swasta, negeri, dll. Pendidikan dalam islam utk mengenal Allah, tapi dalam liberalisme untuk mengembangkan ilmu pengetahuan. Antitesis dari liberalisme sendiri adalah sosialisme komunisme. disebabkan sistem kapitalisme yang lahir dari paham liberalisme. Sehingga banyak pemuda negeri ini beraliran kiri” demikian salah satu hal diungkapkan Dr. Agung. Dalam bidang kesehatan juga sama seperti diungkapkan Prof. Dr. H. Veni Hadju, “Pelayanan kesehatan negeri ini dalam bentuk liberalisme, di mana pemerintah melepas tanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Termasuk dalam bentuk Insuran Jaminan kesehatan adalah bentuk liberalisme kesehatan.”. Turut ditegaskan pula oleh Dr. Abdul Qadir Muhammad “Liberalisme adalah paham yg menjajah negeri kita. Yang mencekik rakyat kita. maka tidak ada jalan lain kita harus meninggalkan paham liberalisme ini.”
3. Mereka tidak mementingkan negara alasannya mereka tidak peduli dengan apa yang terjadi pada negara kita Indonesia.
4. -Ancaman Gangguan terhadap Transaksi Online
Pergeseran transaksi bisnis dari temu-fisik menjadi transaksi secara online menuntut perhatian dalam hal keamanan transaksi dan kepercayaan publik untuk menggunakannya.
Hal ini telah diangkat dalam Deklarasi WSIS 2003 Geneva dan WSIS 2005 Tunisia yang tertuang dalam kunci kelima C5: "Building Confidence and Security in the use of ICTs".
Maka negara harus hadir dan perlu memiliki strategi pengamanan transaksi online. Infrastruktur penting untuk keamanan transaksi online ini adalah Public-Key-Infrastructure yang harus dibangun dan dimiliki Indonesia, agar mampu berdaulat dalam menata dan memantau lalu-lintas perdagangan online nasional.
-Globalisasi Ideologi, Politik, Sosial-Budaya
Peran media sosial melalui jaringan broadband sudah tidak perlu dibahas lagi secara rinci. Keterhubungan global yang tanpa gerbang cyber telah membuat NKRI menjadi negara tanpa tapal batas.
Karena seluruh pemegang smartphone dan gadget lainnya bebas berhubungan dengan siapa saja di mana saja dan kapan saja, dari tempat terbuka ataupun tempat pribadi.
Maka tanpa kehadiran kendali negara di dunia cyber Indonesia, kedaulatan NKRI niscaya tidak ada lagi. Ideologi, politik, dan sosial-budaya dari manapun dapat dengan mudah diakses dan dikirim masuk ke wilayah NKRI melalui jaringan broadband global.
-Ancaman Global terhadap Anak Nusantara
Catatan anak dan pemuda yang menjadi korban kejahatan cyber sudah cukup banyak, ajakan radikalisme, pornografi, pornografi-anak, ataupun bully secara online, adalah daftar panjang dampak keterhubungan global.
Semua anak dan remaja pemegang gadget menjadi amat rentan terhadap gangguan dunia cyber karena pada usia muda ini rasa ingin tahunya amat besar. Maka negara-negara yang sudah menyadari adanya ancaman ini sudah menerbitkan UU Perlindungan Anak dari konten internet yang membahayakan.
-Ancaman Global terhadap Warga Negara
Semua warga negara pemegang gadget yang terhubung ke jaringan global akan menjadi rentan terhadap gangguan kejahatan cyber dan eksploitasi data pribadi.
Mulai dari gangguan penawaran produk barang dan jasa, hingga ke informasi yang menipu, ataupun hilangnya hak privasi karena surveilance, penyadapan, personal data harvesting (panen data pribadi), dan sebagainya.
Semakin maraknya aplikasi yang berebut data pengguna dan mencatat semua data pribadi, nomor telepon, dan nomor IMEI gadget, semakin membuat masyarakat tidak berdaya pada saat data pribadi tersebut dieksploitasi untuk kepentingan bisnis dan dipindah tangankan entah kemana.
Bahkan rekam jejak kegiatan sehari-hari pun disimpan oleh aplikasi tertentu sehingga hak pribadi penduduk menjadi hilang. Maka negara perlu menerbitkan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi, Privacy, dan Perlindungan Penduduk.
-Ancaman Perang Cyber
Selama ada perang fisik tentu ada perang cyber karena manusianya sama. Ada serangan cyber maka ada pertahanan cyber. Sasarannya adalah public-utility yang dikendalikan secara terpusat. Baik yang berskala lokal, nasional, apalagi global.
Semakin terpusat sistem kendali dari public-utility itu, semakin rentan untuk dilumpuhkan dalam sekali serangan.
Tidak tepat jika jaringan umum (public-network) dipakai dalam sistem kendali public-utility apalagi untuk sistem pertahanan dan keamanan nasional.
5. Perekonomian masyarakat menjadi terganggu karena mereka tidak bisa melaksanakan kegiatan seperti biasanya / tidak mencari nafkah karena wabah virus Covid 19 ini.